KOTAMOBAGU– Pasca dibangun 2013 lalu, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang berada di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, hingga kini belum bisa difungsikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu hasil rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal retribusi.
“Kita menunggu rekomendasi Mendagri dulu. Jangan sampai ada tumpang tindih dengan peraturan yang lain. Setelah semua tuntas, baru bisa difungsikan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Imran Amon, Selasa (14/2).
Sebelumnya Perda tentang retribusi Rusunawa sedang dalam proses perampungan. Namun saat dikonsultasikan ke Kemendagri, terdapat beberapa poin yang dikoreksi sehingga perlu direvisi kembali.
“Tergantung hasil rekomendasi, apakah ada perbaikan atau seperti apa,” ujarnya.
Lurah Gogagoman, Vanny Pudul, mengungkapkan pihak kelurahan sudah mendata calon penghuni rusunawa dan hasil pendataan itu telah diserahkan ke instansi terkait.
“Kapasitasnya 70 kepala keluarga. Yang diprioritaskan adalah warga kurang mampu yang belum memiliki rumah sendiri,” katanya. (rez)