KOTAMOBAGU– Terbongkarnya kasus investasi donor uang yang ternyata bodong di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Barat, baru-baru ini, cukup menghebohkan publik Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Pasalnya, ratusan orang menjadi korban dari CW alias Clara, owner investasi donor uang tersebut. Jumlah uang nasabah yang dikumpulkan oleh Clara bukan sedikit, mencapai miliaran rupiah.
Saat ini Clara dan dua rekannya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kotamobagu. Namun, uang para korban sudah akan sulit kembali.
Nah, kasus investasi donor uang yang dijalankan oleh Clara tersebut harusnya menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak mudah tertipu dengan ajakan berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 75- 100 persen dalam tempo 15 hari.
Baca Juga: Tersangka! Intip Gaya Hidup Clara, Owner Investasi Donor Uang yang Sering Dipamer di Medsos
Baca Juga: Kepada Polisi Clara Mengaku Sudah Bangkrut. Bagaimana Uang Korban?
Di Kotamobagu, investasi donor uang serupa dengan dijalankan Clara ternyata ada dan saat ini masih terus berjalan.
Sumber resmi Kronik Totabuan mengungkapkan, owner bisnis ini di Kotamobagu berada di Kecamatan Kotamobagu Utara.
“Sistemnya investasi hari ini terima keuntungan 15 hari kemudian. 75 persen bunga keuntungan. Bahkan akhir Desember ini ada promo 90 atau 100 persen,” ucap sumber enggan namanya ditulis, Sabtu (22/12/2018).
Owner investasi donor uang di Kotamobagu ini juga seorang perempuan, kata sumber.
“Nasabahnya juga banyak. Sudah miliaran rupiah juga uang nasabah yang dikelola oleh owner ini,” katanya.
Sumber berharap, segera ada upaya antisipasi dari pemerintah maupun kepolisian sebelum investasi ini memakan korban seperti yang menimpa Clara.
“Kasihan kalau nantinya banyak korban di Kotamobagu ini,” ucap sumber lagi.
Sebelumnya, Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menghimbau agar masyarakat jeli dan tidak mudah percaya investasi dengan iming-iming untung besar dalam tempo singkat.
“Sebelum investasi harus dipastikan dulu, investasinya punya badan hukum jelas, kemudian terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak, sistemnya masuk akal atau tidak. Supaya tidak jadi korban,” ujar Nayodo belum lama ini.
Dia berharap tidak ada lagi warga Kotamobagu menjadi korban investasi bodong.
“Jika menemukan adanya kegiatan atau tawaran investasi yang dicurigai bodong, laporkan. Bisa kepada penegak hukum, pemerintah atau langsung ke OJK,” katanya. (zha)