BOLMONG– Pemerintah dan masyarakat Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, memiliki tiga dasar hukum atas penguasaan lahan perkebunan Siku-Sikuon dan Kayu Manis yang kini bersengketa dengan Desa Tapa Aog.
Sangadi Tanoyan Selatan, Urip Detu mengatakan, dasar hukum tersebut telah disampaikan pada saat rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Lolayan.
Urip menjelaskan, tiga dasar hukum yang dimiliki Tanoyan Selatan yakni surat keputusan (SK) Bupati Bolmong S Paputungan pada tahun 1993 tentang batas desa, kemudian ada surat KUD Perintis untuk pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi menjadi status Areal Penggunaan Lain (APL) karena akan ada penambahan wilayah produksi, dan terakhir Surat Kepemilikan Tanah (SKT) seluas 80 hektare di wilayah hukum Desa Tanoyan Selatan.
“Kami berpegang teguh pada dasar-dasar ini,” tegas Urip, Rabu (29/8/2018).
Selain itu, masyarakat Tanoyan telah lama berkebun di wilayah tersebut. Perkebunan ini mulai bersengketa pada tahun 2018.
“Selama ini masyarakat saya berkebun di wilayah itu dan tidak ada protes atau komplain. Nanti saat ini muncul dan bersengketa,” katanya.
Seperti diketahui, di wilayah perkebunan Siku-sikuon dan Kayu Manis, terdapat kandungan material bebatuan yang mengandung logam emas. Diduga hal ini yang menjadi pemicu adanya sengketa batas wilayah kedua desa tersebut. (ahr)