KRONIK TOTABUAN – Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas akan dibuka awal Juli mendatang, vaksinasi ini sebagaimana surat edaran Kemeneterian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa seseorang dapat divaksinasi tanpa memandang domisili maupun tempat tinggal di KTP.
Kegiatan vaksinasi jalur umum ini dikabarkan akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan.
Baca Juga: BP2MI Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Didepan Jemaat GMIBM
Program ini sebagaimana target pemerintah terkait vaksinasi untuk 1,1 juta dosis per hari, dan untuk dapat mencapai angka ini, Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mendirikan pos pelayanan vaksinasi yang dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal KTP. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.
Berikut prosedur pendaftaran untuk vaksinasi jalur umum sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Kemenkes:
Pendaftaran di lokasi
Pilih tempat di mana Anda akan melakukan vaksinasi jauh-jauh hari. Contohnya, di Yogyakarta ada 9 (sembilan) rumah sakit yang melayani vaksinasi gratis. Perlu diingat bahwa tidak semua rumah sakit melayani pendaftaran di tempat, ada yang melayani pendaftaran vaksinasi lewat telepon, aplikasi, hingga chat. Jangan lupa untuk membawa KTP sebagai bukti identitas.
Pendaftaran daring
Pada umumnya, ketentuan pendaftaran sudah diatur oleh masing-masing rumah sakit dan puskesmas. Namun, pendaftaran vaksinasi daring juga dapat dilakukan di sini dengan mengunduh dan mendaftarkan diri pada aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Anda dapat memilih sendiri tempat, tanggal, dan waktu pelaksanaan vaksinasi. Lalu datang ke tempat pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan. (*/red)