KRONIK TOTABUAN, Kotamobagu – Tarif parkir di Kotamobagu berubah, pasca diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Peraturan Perparkiran nomor 1 tahun 2024. Sebelumnya nomor 6 tahun 2019.
Tarif parkir di sejumlah Pos yang beroperasi dalam Kotamobagu bervariasi, awalnya untuk kendaraan roda dua (R2) Rp 1.000, R3 Rp 500, R4 Rp 2.000, dan R6 Rp 3.000, sedangkan lebih dari R6 Rp 5.000.
Namun saat kembali dioperasikan beberapa hari lalu, berdasarkan Perda baru tersebut, R2 menjadi Rp 2.000, R3 Rp 1.000, R4 Rp 3.000, R6 Rp 4.000, dan lebih dari R6 Rp 5.000.
Walaupun Pemerintah Kotamobagu sudah menerbitkan produk Hukum itu, masih ada oknum-oknum parkir liar yang acap meminta uang pada pengendara saat memasuki wilayah yang masuk dalam kawasan perparkiran.
Sehingga, masalah inipun direspon oleh pihak terkait, yaitu Dinas Perhubungan Kotamobagu, melalui Kepala Dinas, Anas Tungkagi. “Tentunya para parkir ilegal yang suka memungut parkir liar itu sudah sejak lama kami tindak tegas, namun hal tersebut akan kami lakukan kembali,” kata Anas, Rabu (5/2/2024).
Dirinya juga menambahkan, ada sejumlah personilnya akan berada di lokasi perparkiran dari Senin sampai Jumat. “Kecuali Sabtu-Minggu, dan selain bertugas untuk mengatur arus lalu lintas, para oknum parkir liar juga akan ditertibkan,” tegasnya.