KOTAMOBAGU– RM alias Rocky (35), warga Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, dilaporkan ke Mapolsek Kotamobagu oleh Joko (29), warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Senin (13/1/2020) kemarin.
Rocky yang merupakan satpam di salah satu kantor perusahaan finance atau pembiayaan di Kotamobagu ini, dilaporkan oleh atasannya sendiri karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan barang tajam jenis sangkur.
Joko dalam laporannya kepada polisi mengungkapkan, kemarin sekira pukul 17.30 Wita, di kantor Finance tempatnya bekerja di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, dia sedang bekerja.
Tiba-tiba datang Rocky marah-marah dan mengancam akan membunuh korban dengan sangkur.
Menurut Joko, kejadian tersebut diakibatkan pelaku tidak terima dengan tegurannya.
“Akibat perbuatan pelaku itu, korban merasa dirinya tidak nyaman karena ancaman dari pelaku. Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Masih penyelidikan dan pengumpulan barang bukti,” kata Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii. (*/nza)
Sumber: tribratanews.polreskotamobagu.com