BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Iskandar Kamaru SPt didampingi Wakil Bupati Dedy Abdul Hamid, secara langsung membuka kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes), yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati.
Turut hadir dalam rakor, Sekda Kabupaten Bolsel, Marzanzius A Ohy, Asisten I, II dan III, Kadis PMD Bolsel, TA P3MD, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten, para Camat serta Sangadi se-Kabupaten Bolsel.
Rakor tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan mengenai metode dan mekanisme panyaluran BLT Dana Desa sebagaimana yang diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dandes.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, poin inti dalam Permendes nomor 6 tahun 2020 adalah tentang perubahan skema penggunaan DanDes tahun 2020, untuk penyaluran BLT kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“Yang perlu di ingatkan bahwa dalam pendataan calon penerima BLT, Pemdes harus benar-benar berpedoman pada Permendes nomor 6 tahun 2020. Dimana jelas, di atur bahwa penerima BLT Dandes adalah mereka yang belum atau tidak masuk sebagai penerima PKH, BPNT dan Kartu Pra Kerja,” ucap Bupati
Dijelaskannya, pada proses pendataan, Pemdes harus membentuk relawan Covid-19, yang di ambil dari perangkat desa. Kemudian melakukan survey validasi data penerima BLT.
“Jika sudah selesai melakukan pendataan, maka Pemdes harus melakukan musyawarah tingkat desa untuk menentukan siapa yang berhak menerima. Setelah itu, data dikirimkan ke Pemda melalui Camat setempat untuk di verifikasi,” jelasnya.
Diterangkannya, setiap desa wajib menganggarkan sesuai besaran anggaran Dandes masing-masing. Yakni, Dandes dibawah Rp 800.000.000 maka dipotong 25%, Rp 1.200.000.000 sebesar 30% dan di atas Rp. 1.200.000.000 diambil sebanyak 35%.
“Besaran pembagian yakni Rp1,8 juta/Kepala Keluarga, itu dibagi selama 3 bulan. Berarti setiap KK mendapatkan Rp. 600.000 per bulannya,” terangnya.
Dihimbaunya, agar Pemerintah Desa jangan melibatkan urusan Politik dalam proses pendataan calon penerima.
“Hindari Nepotisme, jangan karna ada perbedaan pendapat kemudian tidak dimasukan dalam data penerima,” tukasnya. (ahr)