Menu

Mode Gelap

Berita Bolsel

Warga Bolsel akan Terima BLT


22 Apr 2020 02:06 WITA


 Warga Bolsel akan Terima BLT Perbesar

BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Iskandar Kamaru SPt didampingi Wakil Bupati Dedy Abdul Hamid, secara langsung membuka kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes), yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati.

Turut hadir dalam rakor, Sekda Kabupaten Bolsel, Marzanzius A Ohy, Asisten I, II dan III, Kadis PMD Bolsel, TA P3MD, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten, para Camat serta Sangadi se-Kabupaten Bolsel.

Rakor tersebut untuk  menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan mengenai metode dan mekanisme panyaluran BLT Dana Desa sebagaimana yang diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dandes.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, poin inti dalam Permendes nomor 6 tahun 2020 adalah tentang perubahan skema penggunaan DanDes tahun 2020, untuk penyaluran BLT kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

“Yang perlu di ingatkan bahwa dalam pendataan calon penerima BLT, Pemdes harus benar-benar berpedoman pada Permendes nomor 6 tahun 2020. Dimana jelas, di atur bahwa penerima BLT Dandes adalah mereka yang belum atau tidak masuk sebagai penerima PKH, BPNT dan Kartu Pra Kerja,” ucap Bupati

Dijelaskannya, pada proses pendataan, Pemdes harus membentuk relawan Covid-19, yang di ambil dari perangkat desa. Kemudian melakukan survey validasi data penerima BLT.

“Jika sudah selesai melakukan pendataan, maka Pemdes harus melakukan musyawarah tingkat desa untuk menentukan siapa yang berhak menerima. Setelah itu, data dikirimkan ke Pemda melalui Camat setempat untuk di verifikasi,” jelasnya.

Diterangkannya, setiap desa wajib menganggarkan sesuai besaran anggaran Dandes masing-masing. Yakni, Dandes dibawah Rp 800.000.000 maka dipotong 25%, Rp 1.200.000.000 sebesar 30% dan di atas Rp. 1.200.000.000 diambil sebanyak 35%.

“Besaran pembagian yakni Rp1,8 juta/Kepala Keluarga, itu dibagi selama 3 bulan. Berarti setiap KK mendapatkan Rp. 600.000 per bulannya,” terangnya.

Dihimbaunya, agar Pemerintah Desa jangan melibatkan urusan Politik dalam proses pendataan calon penerima.

“Hindari Nepotisme, jangan karna ada perbedaan pendapat kemudian tidak dimasukan dalam data penerima,” tukasnya. (ahr)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Heboh! Belasan Ribu Pendukung Arak Meiddy Makalalag dan Syarif Mokodongan Keliling Kotamobagu

23 Agustus 2024 - 20:43 WITA

Nasdem dan PPP Resmi Usung Meiddy- Syarif di Pilwako Kotamobagu

22 Agustus 2024 - 12:04 WITA

Bersama Forkopimda, Jusnan Sidak Pasar Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Pengucapan di Dumoga Raya

20 Agustus 2024 - 11:38 WITA

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Himpunan Nelayan BMR Gelar Berbagai Perlombaan

19 Agustus 2024 - 11:36 WITA

Peduli Korban Banjir dan Tanah Longsor, PWI Bolsel Salurkan Bantuan di Kecamatan Pinolosian Bersatu

18 Agustus 2024 - 16:37 WITA

Bersama Forkopimda, Pj. Walikota Kotamobagu Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 13:02 WITA

Trending di Berita Daerah