KOTAMOBAGU – Syarat Pencairan Dana Desa tahap I tahun 2020 mewajibkan desa untuk memasukan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Data yang berhasil dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu, baru satu desa yakni Desa Bungko yang sudah melengkapi dokumen tersebut.
“Baru satu desa yang telah memasukan RKPDes dan APBDes, yakni desa Bungko. Pun, pihak kami akan segera mengevaluasinya,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rum Mokoagow, Jumat (14/2/2020).
Rum juga menambahkan bahwa dirinya berharap agar desa yang lain di Kotamobagu dapat segera mengurus syarat tersebut secepatnya.
“Saya berharap, agar desa lainnya juga bisa secepat mungkin untuk menyampaikan dokumen Ranperdes tentang APBDes untuk dievaluasi sebelum ditetapkan nanti”, ujarnya.
Sementara itu kepala desa Bungko, Kautsar Muri Gonibala mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berusala semaksimal mungkin dalam penyelesaian dokumen tersebut.
“Semua kebutuhan masyarakat akan kita prioritaskan. Mulai dari pemberdayaan masyarakat, RTLH, Anak Asuh, hingga pembangunan sudah kita tata pada APBDes”, ujar Muri. (Bto)