MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, Jumat (07/8/2020), bertemu dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang turut didampingi Staf khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif.
OD didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Andrei Angouw dan Ketua Fraksi PDIP Provinsi Sulawesi Utara Rocky Wowor.
Dalam pertemuan itu, Olly Dondokambey berkonsultasi terkait Undang-Undang (UU) Minerba yang baru serta rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Danau Tondano Kabupaten Minahasa.
“Proyek pembangunan PLTS Terapung ini untuk mendukung program pemerintah Indonesia dalam energi terbarukan (Renewable Energy) dan penyediaan energi bersih dan terjangkau bagi masyarakat Sulut,” kata Olly Dondokambey melalui akun sosial media fanpage facebook miliknya.
Dia mengatakan, terkait dengan UU Minerba, diketahui bersama oleh DPR RI pada Mei 2020 lalu, telah mengesahkan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)/UU Minerba, yang pengesahan itu dilaksanakan dalam sidang paripurna.
Sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU Minerba itu mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap lzin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
“Sebagai informasi, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas; IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi. Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan,” jelasnya.
Meski demikian, terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada gubernur.
“Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB,” ujarnya.
Selain itu, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri. (lix)