HUKUM– AH alias Awie, warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, diperiksa penyidik di ruangan unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Bolmong, Jumat, (5/4/2018).
Awie masuk ke ruangan penyidik sekira pada pukul 14.00 wita. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Dirinya diperiksa dalam kasis dugaan pelecehan terhadap perempuan melalui Facebook yang dilaporkan oleh Yayasan Swara Bobato pada beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronny Hendry Maridjan, mengatakan jika terbukti, AH bakal dijerat dengan Undang- Undang ITE.
“Jika terbukti bakal dijerat dengan tiga undang-undang, yakni undang-undang ITE, undang-undang pornografi dan undang-undang tindak pidana,” kata Maridjan.
Kepolisian kata Maridjan, akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus yang lagi viral di media sosial ini.
“Silakan media kawal kami, saya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, juga dengan saksi ahli. Bahkan untuk penyelidikan kasus ini akan menggunakan saksi ahli,” katanya. (rza)