BOLMONG– Dua hari terakhir nama Suharjo Makalalag, mantan ASN Pemkab Bolmong yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Kotamobagu ramai diberitakan media.
Penyebabnya karena nama Suharjo muncul di LHP BPK atas LKPD Bolmong 2017 yang diserahkan 4 Juni lalu. Di situ disebutkan bahwa Suharjo dan enam mantan ASN lainnya yang pernah terjerat kasus korupsi harus mengembalikan gaji yang diterima terhitung sejak mereka dinyatakan bersalah dan ditahan.
Khusus untuk Suharjo, angkanya cukup besar mencapai Rp290 juta.
Saat dikonfirmasi Kronik Totabuan via telepon, Rabu (6/6/2018), Suharjo mengaku heran kenapa namanya muncul di LHP 2017 dan kena TGR pula.
BCA JUGA : Temuan BPK, Suharjo TGR Ratusan Juta
Suharjo menduga ada proses yang tidak benar sehingga namanya muncul dalam LHP BPK tersebut.
“Coba bayangkan, LHP 2014 Bolmong dapat WDP, 2015 juga WDP, kemudian 2016 disclaimer. Tiga LHP itu tidak muncul temuan ini. Kenapa baru sekarang?,” ujar Suharjo.
“Bahkan Kepala Inspektorat Bolmong pada 31 Januari 2018 mengeluarkan surat yang menyebutkan bahwa saya bebas TGR,” tambahnya.
Suharjo mengaku heran bisa kena TGR mulai 2013- 2017 serta harus mengembalikan gaji dan tunjangan yang dia terima periode itu.
“Saya masuk terus loh, saya waktu staf ahli bupati. Ini bukti kacau balaunya administrasi di sana,” katanya.
Soal panggilan yang akan dilayangkan MP TGR dalam waktu dekat, Suharjo sedang menunggunya. Namun mantan Kepala Bappeda Bolmong ini menegaskan tidak akan membayar TGR tersebut.
“Saya ada dasar-dasarnya. Saya hargai hukum di negeri ini, tapi ada proses tidak benar. Saya kerja loh, saya kerja untuk negeri ini. Saya tidak akan bayar,” pungkasnya. (zha)