BOLMONG– Hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban (LPj) dana desa tahun 2017 yang dilakukan Inspektorat Bolmong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Senin (27/8/2018) pekan lalu, sudah ada.
Dari 200 desa yang ada di Bolmong, 61 desa belum bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.
Menurut Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, desa-desa tersebut masuk dalam zona merah dan terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap II tahun 2018 ini.
“Kita sudah memberikan waktu hingga 15 September kepada 61 desa tersebut. Jika tidak tuntas juga Lpj-nya maka akan konsekuensi 40 persen dana desa tidak bisa dicairkan,” ungkap Lombone, Senin (3/9/2018).
Terpisah, Kepala DPMD Bolmong, Achmad Yani Damopolii, saat dimintai data 61 desa tersebut, terkesan melindungi dan enggan mempublikasi 61 desa tersebut.
Menurutnya, 61 desa tersebut pasti akan mempertanggungjawabkan, sehingga tidak perlu dipublikasi.
“Saya rasa tidak perlu dipublikasi, karena mereka tetap akan memasukkan pertanggungjawaban,” ucap Yani.
Ketika ditanya sejumlah desa yang mendapat tuntutan ganti rugi (TGR), ia pun memberikan pernyataan yang berbeda dengan yang pernah dikatakan Kepala Inspektorat Rio Lombone bahwa ada sejumlah desa yang TGR.
“Tidak ada yang TGR, mereka hanya belum memasukan Spj itu saja,” katanya. (len)