Menu

Mode Gelap

Berita Politik

DPRD Bersama P2SBMR Bahas Ranperda Inisiatif DPRD Tentang HUT Kota Kotamobagu


9 Feb 2021 18:55 WITA


 Kantor DPRD Kotamobagu Perbesar

Kantor DPRD Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menerima kunjungan Pusat Studi Sejarah Bolaaang Mongondow Raya (P2SBMR) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang hari ulang tahun (HUT) Kota Kotamobagu setiap tanggal 23 Mei.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kotamobagu beserta jajarannya, diantaranya  wakil ketua I Syarifudin Mokodongan, ketua komisi III Royke Kasenda dan anggotanya,pimpinan komisi II Dani Iqbal Mokoginta dan anggota,pimpinan komisi  I Alfitri Tungkagi,Ahmad Sabir dan anggota Komisi,serta Pimpinan Bapemperda dan anggota dengan tetap merujuk pada prosedur kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Darah Tinggi Dan Gagal Divaksin, Ini Harapan Ketua DPRD KK

“Pandangan kami HUT Kotamobagu tiap 23 Mei, kurang mempunyai landasan sejarah yang kuat. Waktu itu (23 Mei 2007;red) adalah saat pejabat sementara Walikota Kotamobagu Siswa Rahmat Mokodongan dikukuhkan. Sementara, dasar Kotamobagu sebagai daerah otonom adalah pada tanggal 2 Januari 2007, lewat undang-undang nomor 4 tahun 2007,” jelas ketua Bapemperda Anugerah Beggie Ch Gobel.

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini tenaga ahli DPRD Kotamobagu saat ini tengah menggodok penentuan persis peringatan HUT Kotamobagu di kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami juga masih memerlukan referensi dan dokumentasi yang kuat, untuk menentukan HUT Kotamobagu ini,” ungkap Gobel.

Baca Juga: Anggota Dekot Kotamobagu Sayangkan Kasus Penganiyaan Petugas Covid

Begie menambahkan ada juga beberapa opsi terkait penentuan tahun dari HUT Kotamobagu. Seperti di tahun 1906 yang menyebutkan nama Kotamobagu, usulan dari Datu’ (Raja) Cornelius Manoppo.

“Nama Kotamobagu adalah usulan Datu’ Cornelius Manoppo, yang menggantikan nama Kotabaru saat itu. Ada juga opsi tahun 1911 merujuk pada catatan misi Zending Van den Endt, yang bertepatan dengan peresmian rumah sakit pertama di Kotamobagu. Tapi semua itu belum final, masih akan terus dikaji,” paparnya.

“Ranperda ini sangat layak dijadikan Perda karena dari pertimbangan aspek yuridis, sosiologis dan filosofisnya sudah terpenuhi,” katanya.(bto)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Pocil dan Pedagang Minta Peningkatan Fasilitas Pasar, Meiddy- Syarif Siap Realisasikan

10 Oktober 2024 - 15:10 WITA

Ribuan Orang Sesaki Kampanye Dialogis MESRA di Poyowa Kecil, Ini Daftar Aspirasi yang Meiddy- Syarif Dapat

10 Oktober 2024 - 06:37 WITA

Jelang Debat, KPU Provinsi Sulut Gelar Media Gathering Bahas Persiapan Debat Terbuka

9 Oktober 2024 - 17:06 WITA

Inilah Program Meiddy- Syarif untuk Kemajuan Olahraga Kotamobagu

8 Oktober 2024 - 14:38 WITA

Konsep Kampanye Dialogis MESRA Tuai Pujian, Ribuan Orang Padati Lapangan Sipatuo Jr

8 Oktober 2024 - 12:09 WITA

Malam Ini Zumba Party, Final MESRA Cup dan Kampanye Dialogis Meiddy- Syarif di Lapangan Sipatuo Jr

7 Oktober 2024 - 16:19 WITA

Trending di Berita Daerah