Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Draf Revisi UU Pemilu, Pilkada Bolmong Bakal Digelar 2022, Kotamobagu dan Bolmut 2023


23 Jan 2021 15:33 WITA


 Draf Revisi UU Pemilu, Pilkada Bolmong Bakal Digelar 2022, Kotamobagu dan Bolmut 2023 Perbesar

JAKARTA– Dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021, revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada menjadi salah satu prioritas. Itu akan mengatur tentang rencana Pilkada serentak selanjutnya pada tahun 2022 dan 2023.

Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2022 mendatang adalah daerah yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2017 lalu. Tercatat ada 101 daerah termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow. Itu sesuai Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang ada di DPR saat ini.

Soal penjadwalan, akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.

Baca Juga: BNPB Ungkap Empat Daerah di BMR Rawan Banjir

Revisi UU Pemilu itu saat ini sudah mulai dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Selain tahun 2022, Pilkada serentak akan dilaksanakan juga pada tahun 2023. Daerah yang melaksanakan Pilkada 2018 seperti Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang akan menyelenggarakannya dan itu diatur pada Pasal 731 Ayat (3).

Baca Juga: Berkunjung Ke Warkop Jarod, BRANI Berikan TV Untuk Fasilitas Nobar

Sedangkan daerah yang baru saja melaksanakan pilkada 2020, baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).

Pada draf revisi UU itu juga dijelaskan bahwa Pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.

Advertisements
Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara

Pada Pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu, pada tahun 2027, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali

Baca Juga: Relaksasi Pembayaran PBB Hingga April 2021

Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.

Sebelumnya pada 19 Januari  2021 lalu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan, dalam RUU Pemilu, penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.

Sementara itu, Komisioner KPU Bolmong Afif Zuhri dimintai tanggapan soal kemungkinan pelaksanaan Pilkada 2022, belum mau berkomentar banyak sebelum ada keputusan pasti ke arah itu.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk soal itu. Anggaran pun belum dibahas. Jika pun pilkada serentak digelar 2022, KPU Bolmong mau tak mau harus siap,” kata Afif, Kamis (21/1/2021) lalu. (*/zha)

 

Sumber: berbagai sumber

Komentari
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Door to Door di Motoboi Kecil, Warga: Meiddy Makalalag Ki Adi’ Lipu’

12 Oktober 2024 - 08:38 WITA

Warga Lorong Telaga Gogagoman Siap Menangkan MESRA, Syarif Paling Paham Keinginan Orang Pasar

12 Oktober 2024 - 07:59 WITA

Warga Matali Belakang Stadion Nunuk Antusias Sambut Meiddy Makalalag, Hin: Harga Mati!

12 Oktober 2024 - 06:11 WITA

Perkuat Koordinasi Jelang Pilkada! Kepala Diskominfo Terima Kunjungan Kerja Kapolres Kotamobagu

11 Oktober 2024 - 22:22 WITA

Pj. Walikota Tinjau Lokasi Musibah Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

11 Oktober 2024 - 20:41 WITA

Warga Pocil dan Pedagang Minta Peningkatan Fasilitas Pasar, Meiddy- Syarif Siap Realisasikan

10 Oktober 2024 - 15:10 WITA

Trending di Berita Daerah