LOLAK- Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong, Neny Kumayas, mengatakan, aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait ijasah salah satu pasangan calon di Pilkada Bolmong, tidak berproses lagi.
Menurut Neny, laporan yang dilayangkan LSM Pemantau Pelayanan Publik Totabuan dan aduan dari Anggota Binsus dan Intelejen DPN LAKRI, telah habis waktu. “Selain itu, setelah kami surati terkait laporan itu, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari mereka,” jelas Nenny.
Sebelumnya, pada Selasa 04 Oktober, Panwas telah menerima aduan dari LSM Pemantau Pelayanan Publik Totabuan, aduan dari Anggota Binsus dan Intelejen DPN LAKRI, terkait dengan ijasah salah satu bakal calon Kepala Daerah.
Meski demikian, laporan yang diserahkan dua LSM yang sudah tergolong kadaluarsa itu, tetap tindaklanjuti dan kaji Panwas. “Soal surat aduan, kami telah balas. Dan ada juga yang mengisi formulir A-1, formulir aduan resmi,” tambah Nenny. (alk)