KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ingin menjadikan daerah ini daerah religious. Sejumlah kebijakan dan aturan diberlakukan, termasuk mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) salat berjamaah. Namun, program tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa kerja keras petugas agama. Karena itu 2017 ini, pemkot mengambil kebijakan menaikkan insentif seluruh petugas agama.
“Semua petugas agama. Jumlah mereka 560 orang. Mulai dari imam masjid, pendeta, pastor, petugas Budha maupun Hindu,” ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Adin Mantali, Rabu (4/1)
2016 lalu insentif petugas agama hanya Rp300 ribu per bulan, tetapi 2017 ini dinaikkan menjadi Rp400 ribu per bulan. Adin menjelaskan, pembayaran insentif dilakukan setiap tiga bulan sekali. “Mekanismenya, petugas agama memasukkan laporan kegiatan mereka dan kita verifikasi sebelum insentif dibayarkan,” katanya.
Selain petugas agama tadi, pemkot juga mengambil kebijakan menaikkan insentif pegawai syari yang sebelumnya Rp300 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu. Sedangkan untuk guru mengaji dinaikan dari Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan. “Kalau pegawai syari dan guru mengaji, insentif mereka dibayarkan berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kelurahan/desa,” paparnya.
Kebijakan Pemkot Kotamobagu menaikkan besaran insentif guru mengaji dan petugas agama dinilai positif. Peran guru mengaji dan petugas agama sangat penting untuk membentuk mental masyarakat menjadi baik. Menurut Tokoh Agama Kelurahan Sinindian, Mihrab Salilo, sangat tepat kebijakan tersebut.
“Pekerjaan petugas agama dan guru mengaji itu berat, membentuk mental masyarakat. Ke depan saya kira bukan hanya insentif tapi fasilitas untuk mereka juga bisa dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Salilo. (rez)