Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 19 Okt 2021 09:08 WITA ·

Kapolri Tegaskan Polisi yang Arogan dan Siksa Masyarakat Bakal di Hukum


Kapolri Tegaskan Polisi yang Arogan dan Siksa Masyarakat Bakal di Hukum Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Listyo Sigit menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kepolisian daerah untuk membina anggota polisi agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.

Hal ini sebagai mana tertuang dalam surat telegram bernomor ST/216/X/HUK.2.8/2021 pada 18 Oktober 2021.

“Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan yang berlebihan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat telegram tersebut.

Surat edaran ini dibuat menyusul adanya sejumlah insiden kekerasan oleh polisi terhadap masyarakat. Beberapa hari lalu, misalnya, polisi kedapatan membanting mahasiswa yang berunjuk rasa dalam hari ulang tahun Kota Tangerang. Kemudian, belakangan viral rekaman polisi yang merampas telepon seluler seorang anak muda dengan dalih mencegah tindak kriminal.

Kapolri memerintahkan agar anggota polisi menghukum tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Gerai Anjungan Disdukcapil Bakal Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan

Listyo Sigit juga memerintahkan kepada seluruh kepala bidang hubungan masyarakat agar memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Selanjutnya, memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional, khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kemudian memberikan penanganan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus mempedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.

“Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi”.

Lalu, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Selanjutnya, memerintahkan kepada direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, Kapolri meminta atasan anggota polisi yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, juga dihukum, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan.(*/red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Trending di Berita Daerah