Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Ini Penyebab WhatsApp Hingga Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo


18 Jul 2022 01:05 WITA


 ILUSTRASI: Media sosial. Perbesar

ILUSTRASI: Media sosial.

KRONIK TOTABUAN – WhatsApp, Facebook, Google, Netflix, Twitter, dan lain-lain terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pasalnya, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, semua layanan itu belum melakukan pendaftaran ulang ke Kemenkominfo.

Ketentuannya, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Puluhan Liter Cap Tikus Diamankan di Pusian dan Toruakat

“Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Minggu (17/7/2022).

Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022.

Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Baca Juga: Maraknya Mass Tagging Berbau Pornografi, Kemekominfo Peringatkan Pengguna Facebook

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya,” terangnya.

“Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” imbuhnya. (***)

Sumber: PMJ News

Komentari
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rumah Kripik Azzahra UMKM Binaan RB Kotamobagu Turut Berpartisipasi di Bazar UMKM BRIlian

17 Februari 2025 - 15:51 WITA

BRI Kotamobagu Komitmen Berikan Akses Pembiayaan Cepat Serta Digitalisasi Transaksi Pelaku UMKM

17 Februari 2025 - 15:48 WITA

Operasi Keselamatan Musi 2025 di Hari Valentine, Kapolres Muba bagikan Cokelat

14 Februari 2025 - 15:39 WITA

Pemkab Muba Sambut Kunjungan Danrem 044 Gapo, Makan Malam Dihadiri Bupati Terpilih

13 Februari 2025 - 15:05 WITA

Workshop Mendongeng di Muba Disambut Antusias, 662 Peserta Terlibat Aktif

12 Februari 2025 - 17:00 WITA

Jalin Kerjasama, BRI Kotamobagu Teken PKS Bersama Karutan Kotamobagu

11 Februari 2025 - 19:56 WITA

Trending di Berita Daerah