
JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto meminta penjadwalan ulang atas pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Rencananya KPK akan kembali memanggil Novanto Selasa pekan depan.
“Salah satu yang diagendakan diperiksa hari ini adalah Ketua DPR RI, Pak Setya Novanto. Namun, diminta untuk dijadwalkan ulang minggu depan sekitar tanggal 10 (Januari) dijadwalkan ulang. Kami akan lakukan lagi pemanggilan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Novanto sebelumnya meminta penjadwalan ulang karena masih berada di Amerika Serikat. Novanto pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2016. Saat itu Novanto diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK dan membantah menerima aliran uang terkait kasus itu.
Nama Novanto muncul dari ‘nyanyian’ Nazaruddin. Dia disebut sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP kepada sejumlah pihak. Nazaruddin menyebut Novanto menerima ‘dana bancakan’ Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu.
Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-kTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sumber: Detik.com