
KOTAMOBAGU- Perkembangan penyidikan kasus dugaan cabul yang melibatkan Ketua DPD II KNPI Kotamobagu nonaktif, MM alias Asoi, 40, oleh penyidik Polres Bolmong, masih belum jelas. Hasil gelar perkara yang dilakukan 29 Desember 2016 lalu, hingga kini pihak korban belum menerima hasilnya, apakah kasusnya dilanjutkan atau tidak. Penyidik Polres Bolmong pun dinilai makin irit informasi terkait perkembangan kasus ini.
“Kami belum tahu perkembangan kasusnya. Yang pasti kami sudah melayangkan surat permohonan SP2HP ke penyidik Polres Bolmong pagi tadi,” kata Kuasa Hukum Korban, Eledy Noerdin, Kamis (5/1).
Menurut Eldy, berkas hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulut lalu sudah ada di tangan penyidik Polres Bolmong. “Hasilnya sudah ada. Hanya saja masih tertahan di meja Kasat Reskrim Polres Bolmong. Kami sudah menyurat untuk segera memberikan SP2HP kepada kami sebagai korban,” ujar Eldy.
Pengacara muda ini menambahkan, mulai mencium aroma tidak sedap dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Indikasinya menurut Eldy, sejak kasus itu bergulir terasa ada perlakuan istimewa terhadap terlapor. Sebagaimana terlapor diketahui dua kali tak hadiri pemeriksaan tambahan. Namun sampai saat ini tak ada yang tahu kalau pemeriksaan itu dilakukan atau tidak.
“Tidak diketahui kalau sudah diperiksa lagi atau tidak. Media pun tidak ada yang tahu kan? Ini ada apa? Mungkin sudah diperiksa diam-diam. Saya mencium aroma tak sedap dalam penyidikan ini,” sebutnya.
Eldy melanjutkan, terlapor selain dua kali tak hadiri panggilan penyidik, bahkan dalam gelar perkara pun tak hadir. “Tak sampai di situ, dalam penyidikan pun barang bukti 1 unit mobil dan uang Rp700-an ribu tidak diamankan penyidik. Nah, yang terkini, hasil gelar perkaranya sudah seminggu masih misteri,” katanya.
Eldy menehaskan, jika hasil gelar perkara nanti jauh dari rasa keadilan bagi korban, maka dirinya akan menempuh upaya hukum lanjutan hingga ke Mabes Polri hingga Presiden. “Jika hasil gelar perkaranya kasus ini tidak bisa dilanjutkan dengan alasan macam-macam, segera SP3 saja, nanti kita uji di pengadilan,” tegas Eldy.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada penyidik terutama Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu masih terus dilakukan. (rez)