KRONIK TOTABUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, resmi mengumumkan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS ini dimulai pada 17 hingga 21 September 2024, diikuti dengan penerimaan pendaftaran dari 17 hingga 28 September 2024.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024. Hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, dilanjutkan dengan periode tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dijadwalkan pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dipublikasikan antara 5 hingga 7 Oktober 2024.
Komisioner KPU Kotamobagu, Hairun Laode, mengungkapkan bahwa rekrutmen KPPS dibuka di 33 desa dan kelurahan dengan total 172 Tempat Pemungutan Suara (TPS), ditambah satu lokasi khusus yaitu Rutan Kotamobagu.
“Anggota KPPS yang akan diterima sebanyak 1.204 orang, termasuk 7 KPPS yang bertugas di lokasi khusus Rutan Kotamobagu. Mereka nantinya akan bertugas di TPS dan Rutan Kotamobagu pada 27 November 2024,” ujar Hairun
Dirinya juga mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024.
“Puncaknya pada 27 November 2024. Mari kita bersama-sama menyalurkan hak pilih di TPS masing-masing,” tutupnya.
Setelah pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024. Anggota KPPS akan bertugas dari 7 November hingga 8 Desember 2024. (*)