KOTAMOBAGU- Senin (28/12/2020) esok, seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu harus masuk kantor lagi seperti biasa.
Libur Natal sudah berakhir. Nanti cuti bersama lagi pada 31 Desember dan 1 Januari 2021, kemudian masuk kantor 4 Januari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo menegaskan, tidak ada ASN dan THL yang menambah hari libur.
Baca Juga: Ibadah Natal di Semua Gereja Kotamobagu Terapkan Protokol Kesehatan
“28-30 Desember semua wajib masuk kantor. Kerja seperti biasa lagi,” kata Sande.
Menurut Sande, tidak boleh menambah libur bagi ASN dan THL, karena jadwal libur dan cuti sudah diatur.
Baca Juga: 31 Desember, Operasional Kafe dan Toko di Kotamobagu Diatur, Aktivitas Masyarakat Dibatasi
“Kalau tidak patuh, ada sanksi dalam aturan kepegawaian. Jadi itu harus diingat,” katanya. (bto)
