Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Lion Hingga Garuda Bersalah Atas Kasus Tiket


24 Jun 2020 15:33 WITA


 Lion Hingga Garuda Bersalah Atas Kasus Tiket Perbesar

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai penerbangan dalam negeri, termasuk Garuda Indonesia melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal.

Putusan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha pada Selasa (23/6/2020).

“Bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri,” ujar Kurnia dalam sidang putusan di Jakarta.

Pasal tersebut berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan.

Adapun tujuh maskapai yang diputus bersalah adalah PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air
(Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Sebelumnya berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai telah terdapat aksi bersama para pihak yang mendorong kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon. Terlapor juga terbukti telah meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Kesepakatan ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan tingginya harga layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia. Adapun aksi bersama dilakukan melalui pengurangan subkelas dengan kesepakatan tidak tertulis antar-para pelaku usaha.

Meski demikian, Majelis Komisi menilai bahwa kesepakatan bersama ini tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11. Pasal itu menyinggung tentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan putusan tersebut, Komisi menjatuhkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. KPPU juga meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha.(*)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Gerak Cepat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Mangun Jaya

27 Maret 2024 - 23:25 WITA

Program Mudik Gratis Pj Bupati Apriyadi untuk Warga Perantauan Full Booking

26 Maret 2024 - 22:04 WITA

Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai

25 Maret 2024 - 21:02 WITA

Nenek Suhartini Kaget, Pagi-pagi Rumahnya Dipasang Listrik oleh Pj Bupati Apriyadi

23 Maret 2024 - 20:07 WITA

Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Perusahaan di Muba Bayar THR H-7 Lebaran

22 Maret 2024 - 22:28 WITA

Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar

20 Maret 2024 - 17:33 WITA

Trending di Berita Daerah