
KOTAMOBAGU– Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah yang ingin pindah mengabdi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, harus memenuhi beberapa syarat. Selain mengantongi rekomendasi dari kepala daerah dan sekretaris daerah (Sekda) asal, juga harus memiliki keterangan tidak pernah tersangkut dengan masalah hukum, indispliner, dan paling penting bebas tuntutan ganti rugi (TGR).
“Kalau pindah ke Kotamobagu tetapi di daerah sebelumnya banyak masalah, nanti repotkan kita juga. Jadi standar itu, harus semua dipenuhi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Adnan Masinae, Senin (31/10).
Adnan mengungkap, saat ini ada banyak berkas permintaan pindah atau lolos butuh yang masuk ke Pemkot. Namun tidak semua bahkan belum ada yang disetujui. “Tentu ada pertimbangan,” ujarnya.
Adnan menambahkan, saat ini Pemkot masih kekurangan ASN terutama tenaga kesehatan. “Yang berpeluang tenaga medis. Sebab 2017 nanti, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu akan dinaikkan status dari tipe C menjadi tipe B. Sudah rujukan regional, butuh banyak ASN di situ,” tandasnya. (rez)