Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Menpan Keluarkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran


18 Apr 2021 12:38 WITA


 Menpan Keluarkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran Perbesar

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang didalamnya juga terdapat sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mudik.

Dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik Lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Polri Minta Warga Patuhi Larangan Mudik

Mengacu pada Bab III PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin, sanksi yang dapat diberikan kepada PNS terbagi dalam tiga level.

Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Keterangan larangan sanksi PNS yang mudik bahkan ditekankan kepada yang nekat melakukannya. Ada hukuman khusus kepada PNS yang nekat mudik dan pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.(*/red)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MESRA Cup di Sipatuo Jr Diikuti 33 Tim se-Kotamobagu, Ajang Silaturahmi Relawan dan Pendukung Meiddy- Syarif

3 Oktober 2024 - 08:18 WITA

Mantan Walikota Kotamobagu Tatong Bara Dukung Pasangan MESRA di Pilwako

29 September 2024 - 23:42 WITA

Tepis Rumor Alih Dukungan, Guril Sulaiman Langsung Gelar MESRA Fun Game

20 September 2024 - 17:34 WITA

Guril Sulaiman Tetap Dukung MESRA, Bantah Alihkan Dukungan ke NK- STA

20 September 2024 - 10:20 WITA

431 Relawan Kotamobagu Utara Siap Menangkan MESRA

19 September 2024 - 19:09 WITA

Relawan Moyag Induk Siap Menangkan Pasangan MESRA di Pilwako Kotamobagu

19 September 2024 - 07:36 WITA

Trending di Berita Daerah