BOLMONG– Camat Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Aswanto Gobel, resmi melaporkan dua warganya berinisial YKM dan BG ke Polres Kotamobagu, Rabu (29/5/2019) kemarin.
Tindak pidana dilaporkan yakni YKM dan BG diduga melakukan fitnah dan menyerang kehormatan camat.
Saat melapor camat didampingi Tim Bagian Hukum Pemkab Bolmong.
Kepada polisi camat mengatakan bahwa beberapa waktu lalu YKM dan BG dengan terang dan di depan umum memfitnahnya merubah C1 di kecamatan.
Fitnah itu, kata camat, juga diteruskan oleh YKM dan BG dengan melapor ke Bawaslu Bolmong.

“Namun laporan dari YKM dan BG setelah diproses oleh Bawaslu, dinyatakan tidak terbukti saya melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan,” ungkap Camat Aswanto Gobel kepada polisi.
Dia keberatan dilaporkan ke Bawaslu dan keberatan atas penyebaran fitnaan melalui konferensi pers oleh YKM dan BG.
“Seolah saya telah melakukan kejahatan,” katanya.
Karena itu lanjutnya, setelah mempelajari maka langkah pelaporan harus diambil untuk membela hak-hak yang selama ini dicederai karena penyebaran informasi fitnah dan tak berdasar.
“Pelaporan ini juga merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil agar menjadi pembelajaran bersama buat kita semua, agar tidak mudah menuduh orang tanpa didasari bukti dan fakta,” pungkasnya. (len)