KOTAMOBAGU– Ratusan bahkan ribuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) sibuk mengurus kelengkapan dokumen pencalonan.
Salah satu dokumen yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu soal tidak sedang/pernah dihukum penjara atau dicabut hak pilihnya karena melakukan sesuatu tindak pidana.
Sejak pekan lalu PN Kotamobagu sudah melayani banyak permintaan surat keterangan tersebut.
Namun khusus mantan narapidana (napi) tindak kejahatan korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, PN Kotamobagu secara tegas menolak menerbitkan surat keterangan.
Penolakan PN Kotamobagu sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggita DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Dua mantan napi korupsi sudah datang, kami tak keluarkan surat keterangan. Kalau mantan napi umum kami keluarkan dengan catatan,” kata Panitera Muda Hukum, Junaidi Kandouw, Senin (9/7/2018) di kantor PN Kotamobagu. (vdm)