JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani aturan soal subsidi bunga pada debitur kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini berlaku sejak diundangkan pada 28 September 2020.
Pemberian subsidi bunga pada debitur tersebut dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit. Dalam pasal 7 ayat (1) beleid disebutkan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar.
Pemerintah juga memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.
Debitur yang berhak mendapat subsidi bunga itu juga harus memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta. Debitur juga harus memiliki katagori non-performing loan (NPL) lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sementara itu, untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah harus memenuhi persyaratan yakni UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar, memiliki baki debet sampai 29 Februari 2020, dan NPL lancar per 29 Februari 2020.
Pasal 7 ayat (5) juga menyebutkan, dalam hal debitur memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit. Sementara pasal 7 ayat (6) menyebutkan debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga atau Subsidi Margin.
Subsidi bunga ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020. Besaran subsidi bunga bervariasi tergantung plafon kredit.
Untuk plafon kredit sampai dengan Rp 10 juta mendapatkan subsidi bunga 25 persen selama 6 bulan, plafon Rp 10 juta sampai Rp 500 juta mendapatkan subsidi 6 persen tiga bulan pertama dan 3 persen tiga bulan kedua. Adapun untuk plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.(*)
BISNIS