KOTAMOBAGU– Laporan warga yang keberatan KTP mereka dimasukkan sebagai syarat dukungan calon perseorangan, serta tanda tangan mereka pada dokumen B.1-KWK dipalsukan, masih berdatangan di kantor Panwaslu.
Semuanya diproses oleh lembaga tersebut sebagai tindak pidana pemilu di sentra Gakumdu.
Terbaru, Senin (22/1/2018) tadi malam, sentra Gakumdu melakukan gelar perkara untuk beberapa laporan yang masuk. Liaison Officer (LO) pasangan perseorangan Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) merupakan pihak terlapor.
Gelar perkara yang berlangsung sejak pukul 19.00- 23.00 Wita tersebut dilakukan oleh penyidik di sentra Gakumdu, dan diikuti juga oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, Kasi Pidum Kejari Kotamobagu, Ketua Panwaslu Musly Mokoginta, dan komisioner lainnya Amaludin Bahansubu dan Herdy Dajoh.
Hasil gelar perkara, mengarah pada satu LO pasangan JaDi-Jo. Namun tadi malam belum ditetapkan statusnya menjadi tersangka karena masih ada lagi yang harus dilengkapi penyidik.
“Petunjuk jaksa masih ada yang harus ditambah lagi atau dilengkapi. Satu sampai dua hari ke depan akan kita gelar pertemuan lagi dan akan ada hasilnya. Apakah yang kita gelar ini sudah bisa naik ke penyidikan atau seperti apa,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, di kantornya tadi malam.
“Ada dua laporan yang kami proses ini. Tunggu saja, semua proses kita jalankan. Laporan masuk baik itu pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilu, semua tidak ada kita lewatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya sentra Gakumdu juga telah menetapkan dua tersangka kasus serupa dan sudah ditahan di Mapolres Bolmong. Mereka adalah AG alias War, warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan FS alias Fua, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. (rza)