Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 18 Jan 2018 18:25 WITA ·

Tiga Warga Poigar Dilapor ke Polres Bolmong


Korban penyerobotan dan pengerusakan lahan, melapor ke Polres Bolmong Perbesar

Korban penyerobotan dan pengerusakan lahan, melapor ke Polres Bolmong

Korban penyerobotan dan pengerusakan lahan, melapor ke Polres Bolmong

HUKRIM– Johnny Mamonto, 67, warga Desa Nonapan II, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, melaporkan tiga warga ke Polres Bolmong, Kamis (18/1/2017). Ketiganya adalah MS alias Muk, RS alias Riki, dan JS alias Joko.

Ketiganya diduga melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan perkebunan milik pelapor. Ketiganya juga diduga melakukan pengancaman menggunakan benda tajam kepada pelapor.

Dalam laporan polisi, Nomor: SSTLP/ 49 a./ I /2018/ SULUT / RES-BM, pelapor menceritakan kronologis kejadian. Sabtu (30/12/2017), sekira pukul 08.00 Wita, tiga orang terlapor yang tidak lain adalah ayah, kakak dan adik tersebut, masuk ke area perkebunan milik pelapor dan lahan milik warga lainnya. Ketiganya kemudian melakukan pengrusakan sejumlah tanaman kelapa, cabe, jagung, pisang dan tanaman lainnya.

“Mereka mengaku tanah milik saya dan beberapa warga lainnya adalah milik mereka tanpa memperlihatkan bukti. Padahal tanah kami memiliki surat dan dokumen sahnya dan sudah puluhan tahun kami berkebun tiba-tiba mereka ini masuk dan merusak tanaman kami,” ujar Johnny.

Atas kejadian tersebut, dirinya merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses dengan hukum yang berlaku.

“Setelah kejadian itu, kami sudah takut ke kebun, karena mereka sempat mengancam menggunakan parang. Kami sempat meminta peta tanah yang mereka klaim itu, namun tidak pernah diberikan. Kami berharap ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolres Bolmong melalui Kasubag Humas, AKP Syaiful Tamu, membenarkan laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima. Kita akan lakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Jika benar bersalah, maka tetap akan diproses,” pungkasnya. (rza)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Trending di Berita Daerah