Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

UMI Makassar Gelar Penyuluhan Penguatan Pemahaman Hak Konstitusional di Jeneponto


12 Jan 2022 21:23 WITA


 UMI Makassar Gelar Penyuluhan Penguatan Pemahaman Hak Konstitusional di Jeneponto Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menggelar kegiatan Penyuluhan Penguatan Pemahaman Hak Konstitusional di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 29 Desember 2021 ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kapita ini digelar selama 4 sesi serta memuat materi dimensi hak-hak yang dijamin dalam konstitusi Indonesia, pengenalan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai norma tertinggi dalam sistem norma di Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Pencanangan Kampung Reforma Agraria, Bupati Sachrul Serahkan 1.000 Sertifikat TORA

Salah satu narasumber dalam kegiatan ini, Mohammad Andry Mamonto, SH, MH,CLA mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi suatu hal penting sebab kondisi di lapangan saat ini yakni rendahnya kesadaran mitra atau masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan.

“Saat ini mitra belum memahami kedudukan konstitusi dalam bernegara yaitu hukum tertinggi atau suatu dokumen perjanjian antara negara dan warga negara yang berisikan hak-hak warga negara yang harus dijamin oleh negara.,” jelas Andry yang juga tenaga pengajar di UMI.

Dirinya menambahkan bahwa tujuan penyuluhan ini sebagai media untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman mitra tentang konstitusi (Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sehingga mitra memiliki kesadaran berkonstitusi.

“Metode yang digunakan ialah penyajian materi secara lisan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, disertai rangkaian tanya jawab, dan membuat poster berisikan kutipan tokoh-tokoh tentang konstitusi dikemas dengan pemberian gambar agar menarik perhatian,” lanjutnya.

Dirinya juga sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Masyarakat yang berpartispasi juga dapat menyerap materi secara baik serta terlihat telah memiliki pemahaman secara umum tentang fungsi konstitusi, kedudukan konstitusi dalam penyelenggaraan bernegara, serta memahami dimensi-dimensi hak warga negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.(*/sar)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Pj Bupati Muba Lantik 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional

2 April 2024 - 19:38 WITA

Alat PLN Mulai Masuk, Pelanggan MEP di Muba Bersih-bersih Lokasi Pembangunan Jaringan

31 Maret 2024 - 20:59 WITA

Polsek Sungai Lilin Sidak ke SPBU, Pastikan Tidak Ada Kecurangan

31 Maret 2024 - 04:52 WITA

Pj Bupati Apriyadi dan Istri Beri Sembako dan THR untuk Santri Santriwati Ponpes Al Fath

30 Maret 2024 - 20:41 WITA

Trending di Berita Daerah