KRONIK TOTABUAN – Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menggelar kegiatan Penyuluhan Penguatan Pemahaman Hak Konstitusional di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 29 Desember 2021 ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kapita ini digelar selama 4 sesi serta memuat materi dimensi hak-hak yang dijamin dalam konstitusi Indonesia, pengenalan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai norma tertinggi dalam sistem norma di Indonesia.
Baca Juga: Hadiri Pencanangan Kampung Reforma Agraria, Bupati Sachrul Serahkan 1.000 Sertifikat TORA
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini, Mohammad Andry Mamonto, SH, MH,CLA mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi suatu hal penting sebab kondisi di lapangan saat ini yakni rendahnya kesadaran mitra atau masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan.
“Saat ini mitra belum memahami kedudukan konstitusi dalam bernegara yaitu hukum tertinggi atau suatu dokumen perjanjian antara negara dan warga negara yang berisikan hak-hak warga negara yang harus dijamin oleh negara.,” jelas Andry yang juga tenaga pengajar di UMI.
Dirinya menambahkan bahwa tujuan penyuluhan ini sebagai media untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman mitra tentang konstitusi (Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sehingga mitra memiliki kesadaran berkonstitusi.
“Metode yang digunakan ialah penyajian materi secara lisan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, disertai rangkaian tanya jawab, dan membuat poster berisikan kutipan tokoh-tokoh tentang konstitusi dikemas dengan pemberian gambar agar menarik perhatian,” lanjutnya.
Dirinya juga sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan ini.
“Masyarakat yang berpartispasi juga dapat menyerap materi secara baik serta terlihat telah memiliki pemahaman secara umum tentang fungsi konstitusi, kedudukan konstitusi dalam penyelenggaraan bernegara, serta memahami dimensi-dimensi hak warga negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.(*/sar)