Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Viral di Medsos Pelaku Rudapkasa Gadis di Bawah Umur Asyik Minum Kopi di Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu


11 Apr 2025 11:17 WITA


 Tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Desa Matali Baru saat diamankan Resmob Polres Kotamobagu pada 5 April 2025 lalu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Desa Matali Baru saat diamankan Resmob Polres Kotamobagu pada 5 April 2025 lalu. (Foto: Istimewa)

KOTAMOBAGU,kroniktotabuan.com – Media sosial ramai dengan video tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur, HL (73), warga Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang sedang asyik minum kopi di rumah keluarganya di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (10/3/2025).

Padahal, tersangka HL, pada 5 April 2025 lalu diamankan Resmob Polres Kotamobagu setelah diduga melakukan kasus persetubuhan terhadap A (16), anak di bawah umur yang juga memiliki keterbelakangan mental.

Keluarga korban keberatan. Karena seharusnya tersangka berada di rumah tahanan Polres Kotamobagu. Tetapi video viral yang sudah dibagikan ratusan kali memperlihatkan tersangka nyaman-nyaman saja di rumah keluarganya.

Nisa, salah satu keluarga korban mengungkapkan jika awalnya mereka diberitahu bahwa tersangka yang sudah paruh baya sedang sakit sehingga dibawa ke rumah sakit. Jika kondisinya begitu masih dimaklumi.

“Tapi kenyataannya dia (tersangka) ada di rumah. Kami sakit hati. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya kepada wartawan.

Keluarga korban meminta polisi menangani kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. “Siapa pun dia harus diadili sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Terkait dengan video viral dan keluhan keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik menyampaikan, tersangka belum ditahan karena pertimbangan usia dan faktor kesehatan. Namun, Agus memastikan perkara masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan.

“Tersangka belum kami tahan karena usianya sudah 73 tahun dan sakit-sakitan. Besok kami akan panggil dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Kalau dokter menyatakan bisa ditahan, maka akan kami tahan, karena kami tidak ingin mengambil risiko, intinya proses tetap jalan. Perkaranya sudah naik sidik dan sementara dalam proses pemberkasan,” ujar Kasat Reskrim.***

Komentari
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pasien Berduit Bawa Anak dan Rayakan Ulang Tahun di RSUD Kotamobagu, Publik Heboh!

23 April 2025 - 09:25 WITA

Optimalisasi Keuangan Daerah, Bupati Bolsel Teken MoU Bersama Bank SulutGo

22 April 2025 - 20:05 WITA

YSK Tunjuk Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Ternyata Ini Alasannya

18 April 2025 - 10:45 WITA

Benarkah Birokrat BMR Peluang Sekprov Sulut? Ini Jawaban Gubernur YSK

16 April 2025 - 18:57 WITA

Birokrat BMR Kans Masuk Kabinet YSK-Victory, Orang Dekat Gubernur Sulut Ungkap Nama-nama Ini

11 April 2025 - 12:17 WITA

Polsek Kotamobagu Akan Panggil Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Sungai Moayat, Warga: Kami Tunggu, Buktikan!

10 April 2025 - 10:19 WITA

Trending di Berita Daerah