KOTAMOBAGU,kroniktotabuan.com – Media sosial ramai dengan video tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur, HL (73), warga Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang sedang asyik minum kopi di rumah keluarganya di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (10/3/2025).
Padahal, tersangka HL, pada 5 April 2025 lalu diamankan Resmob Polres Kotamobagu setelah diduga melakukan kasus persetubuhan terhadap A (16), anak di bawah umur yang juga memiliki keterbelakangan mental.
Keluarga korban keberatan. Karena seharusnya tersangka berada di rumah tahanan Polres Kotamobagu. Tetapi video viral yang sudah dibagikan ratusan kali memperlihatkan tersangka nyaman-nyaman saja di rumah keluarganya.
Nisa, salah satu keluarga korban mengungkapkan jika awalnya mereka diberitahu bahwa tersangka yang sudah paruh baya sedang sakit sehingga dibawa ke rumah sakit. Jika kondisinya begitu masih dimaklumi.
“Tapi kenyataannya dia (tersangka) ada di rumah. Kami sakit hati. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya kepada wartawan.
Keluarga korban meminta polisi menangani kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. “Siapa pun dia harus diadili sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Terkait dengan video viral dan keluhan keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik menyampaikan, tersangka belum ditahan karena pertimbangan usia dan faktor kesehatan. Namun, Agus memastikan perkara masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan.
“Tersangka belum kami tahan karena usianya sudah 73 tahun dan sakit-sakitan. Besok kami akan panggil dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Kalau dokter menyatakan bisa ditahan, maka akan kami tahan, karena kami tidak ingin mengambil risiko, intinya proses tetap jalan. Perkaranya sudah naik sidik dan sementara dalam proses pemberkasan,” ujar Kasat Reskrim.***