KOTAMOBAGU– Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan fatwa bahwa aliran tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) adalah sesat.
Aliran ini dipimpin Sukron Mamonto, salah satu tokoh di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Di Kotamobagu, rupanya pengikut aliran ini cukup banyak. Bahkan di salah satu kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Selatan, pengikutnya sudah puluhan orang.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Hendra Makalalag, mengaku sudah menerima informasi dan mengetahui siapa saja serta di mana pengikut aliran tersebut berada di wilayah ini.
Soal Fatwa MUI Bahwa LINI Aliran Sesat, Ini Sikap Bupati Yasti
“Informasinya sudah kami terima bahwa ada pengikut aliran itu di Kotamobagu. Baru pengikutnya yang ada. Tetapi kegiatan mereka seperti kajian-kajian maupun sebagainya, mereka lakukan di Lolak. Artinya, pengikuti di sini yang ke Lolak. Itu sudah kami dapat,” ungkap Hendra Makalalag, Senin (19/8/2019).
Kesbangpol, lanjut Hendra, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, TNI-Polri, untuk mencegah menyebarnya aliran sesat di Kotamobagu.
“Kami akan terus mengawasi aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan yang bersifat keagamaan.”
“Masyarakat kami imbau tidak mengikuti ajaran yang tidak sesuai dengan tuntunan agama masing masing. Jika masyarakat mengetahui dan melihat adanya aktivitas agama yang dinilai menyimpang, segera laporkan kepada pemerintah setempat serta jangan bertindak anarkis atau main hakim sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan aliran LINI, Sukron Mamonto, menegaskan bahwa aliran yang dipimpinnya itu berlandaskan syariat Islam dan tidak sesat.
“Pokok ajaran kami adalah Alquran dan hadits, syariat Islam. Tidak ditambah atau dikurangi,” kata Sukron kepada wartawan pekan lalu. (mg1/zha)