KRONIK TOTABUAN – Tidak mengantongi izin resmi, aktivitas pasar di lahan eks Gedung Bioskop Palapa ditertibkan tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu beberapa waktu lalu.
Tim Terpadu yang turun terdiri dari Dinas Pol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
Menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, aktivitas pasar yang beroperasi di lahan eks Gedung Bioskop Palapa ini sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan sebelum penertiban dilakukan.
“Pemerintah daerah sudah berulang kali mengimbau, namun para pedagang masih belum menyadari pentingnya menaati aturan, sehingga hari tim turun langsung untuk menindak tegas pelanggaran yang sudah dilakukan,” ungkapnya
Sahaya juga menegaskan, pasca penertiban pihaknya akan terus melakukan pengawasan lewat patroli yang akan dilaksanakan secara rutin.
Ia pun mengimbau kepada para pedagang di eks lahan Bioskop Palapa tersebut agar dapat memanfaatkan Pasar resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, yakni Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil.
“Mari kita jaga bersama ketertiban dengan menaati aturan. Dengan adanya pasar resmi yang telah disediakan pemerintah, diharapkan kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan baik dan tertib,” tandasnya.(*)