Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 18 Sep 2020 11:44 WITA ·

Mustarin: Tak Terapkan Protokol Covid, Calon Kena Sanksi


Mustarin: Tak Terapkan Protokol Covid, Calon Kena Sanksi Perbesar

MANADO– Penegakan penanganan pemilihan kepala daerah di tengah Pandemi Covid-19 mendapat keseriusan dari Badan Pengawas Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Seperti yang dibahas dalam rapat dengan jajaran Gakumdu, TNI Polri, Reskrimum Polda Sulut, Propam Polda Sulut, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Provinsi Sulut, yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Sulut Kamis 17 September 2020.

Menurut Komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi, rapat pertemuan itu membahas PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanan pemilihan gubenur dan wakil gubernur serta draft Pergub nomor 60 tahun 2020 yang mengatur sanksi administrasi pencegahan Covid-19.

“Tentu ada sanksi bagi paslon yang melaksanakan kampanye tidak menerapkan protokoler Covid-19,” kata Mustarin.

Mustarin  menambahkan, forum menyepakati terkait pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19 pada pelaksaan pilkada tahun 2020 ini di semua tahapan. Menurutnya tim terpadu gabungan dalam rangka menegakan peraturan dan pemberian sanksi pelanggara Covid-19.

“Jadi semua tahapan pelaksanaan Pilkada diawasi ketat,” tegasnya.

Kedua point itu dibahas dan sepakati untuk dibentuk segera. Dalam ketentuan pidana lanjutnya, pada undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Pada pasal 93 serta undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah.

“Pada pasal 14 memuat tentang sanksi ancaman kurungan penjara dan denda bagi yang tidak mematuhi kedua undang-undang tersebut,” teasnya.

Namun menurut Mustarin butuh regulasi atau peraturan dibawahnya seperti Pergub, Perbup dan Perwako sebagai regulasi sebagai alat ukur ada pelanggaran atau tidak. Alasannya, karena dalam undang-undang dan PKPU pelaksanaan tahapan tidak mengatur sanksi, hanya mengatur terkait kewajiban prorokol Covid. (*)

 

Facebook Comments Box
Baca Juga  Gelar RDP Komisi III Berikan 5 Rekomendasi Bagi Dinkes Kotamobagu
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik