KOTAMOBAGU– Pelaku judi toto gelap (Togel) online di Desa Muntoi, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu, Senin (28/12/2020), sekira pukul 21.00 Wita.
Pelaku yang dibekuk Tim Resmob adalah RM alias Rul (41), warga Muntoi. Pelaku diamankan di rumahnya bersama dengan sejumlah barang bukti.
Penggrebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Tiga Pengecer Togel di Gogagoman dan Pobundayan Ditangkap Polisi
Saat digrebek, pelaku sedang melakukan aktivitas judi Togel online.
Tidak ada perlawanan dari pelaku. Setelah sejumlah barang bukti diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pelaku Jambret Asal Genggulang dan Empat Penadah Diciduk Resmob Kotamobagu, Beraksi di 12 Lokasi
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana judi tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Angga Maulana.
Barang bukti yang diamankan.
1). Uang Rp 1.044.000,-
2). Kalkulator 1 buah.
3). Bolpoin 1 buah
4). Tip-x 1 buah
5). ATM BRI 1 buah
6). HP 1 unit
7). Buku Shio Mimpi 1 buah.
8). Buku pasangan angka togel 111 buah
9). Kertas yg bertuliskan pasangan angka togel 11 lembar.
10). Kertas Shio 2 lembar dan
11). Dompet 1 buah
(bto)