BOLMONG– Polres Bolmong hingga saat ini masih memburu pelaku utama penyebar video perundungan (Bullying) yang menimpa siswi SMK di Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengunkapkan, pihaknya tengah bekerjasama dengan Polda Sulut untuk melacak siapa penyebar pertama video tersebut.
“Pihak yang menyebarkan video tersebut bakal dijerat UU ITE. Selain itu saya menghimbau kepada pihak yang sudah terlanjur mengupload video itu agar sesegera mungkin menghapusnya,” kata Indra, Kamis (12/3/2020).
Meski begitu, ia juga mengungkapkan untuk fokus awal Polres Bolmong adalah proses sidik kelima siswa yang telah menjadi tersangka.
“Selain memburu pelaku penyebar video, penyidikan kepada lima tersangka kita fokuskan,” ujarnya. (len)