KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Polsek Kotamobagu akan menangani keluhan warga Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, terkait galian C ilegal di sungai areal bendungan Moayat. Tentu saja itu sesuai dengan instruksi Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto.
Oleh karena itu, menurut Kapolsek Kotamobagu AKP Noldie Rimporok kepada Kronik Totabuan, Kamis (10/4/2025), pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk pengusaha yang melakukan aktivitas galian C di sungai Moayat Poyowa Besar dan sekitarnya.
“Kita akan panggil oknum pengusaha tambang galian C di sungai Moayat untuk dimintai keterangan. Di Poyowa Besar dan yang di aliran sungai Moayat jalan Bubak yang mengakibatkan tergerusnya jalan trans Bubak,” ujar Noldie.
Lanjut kata kapolsek, sebelumnya pihaknya sudah memberikan somasi kepada pengusaha galian C. Tapi, karena banyaknya aduan masyarakat sehingga akan dilakukan penindakan tegas.
“Sebelumnya kita sudah memberikan ultimatum untuk tidak melakukan aktivitas penggerukan material di lokasi sungai Moayat.”
Warga Desa Poyowa Besar I, menanggapi penegasan Kapolsek Kotamobagu, mengaku mendukung sekaligus mendesak penegakan hukum dilakukan kepada pengusaha galian C ilegal di sungai Moayat area bendungan. Mereka menunggu tindakan nyata kepolisian agar ada efek jera kepada pengusaha yang suka melakukan aktivitas galian C ilegal di sungai Moayat.
Baca Juga: Galian C Ilegal di Sungai Moayat Poyowa Besar I, Pelaku Tinggalkan Lokasi Sebelum Polisi Datang
“Kami tunggu langkah Polsek Kotamobagu. Semoga benar-benar serius. Buktikan!,” ucap sejumlah warga dan petani di sekitar sungai Moayat.
Penambangan galian C ilegal di sungai Moayat berpotensi menyebakan jebol dan ambruknya bendungan Moayat Poyowa Besar I. Selain itu berdampak pada sebagian besar petani yang ada di Kotamobagu Selatan.
“Bendungan induk Moayat mengairi ribuan hektare persawahan di Kotamobagu Selatan dan sekitarnya terancam patah gegara adanya penambang galian C tanpa izin,” kata Mal Domu salah satu warga Poyowa Besar I.
Menurutnya, aktivitas galian C yang berada di sungai Moayat sudah pada titik kritis dan memperihatinkan. Sehingga pelaku galian C harus ditindak tegas melalui proses hukum.
“Kami minta harus ada langkah tegas dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat Poyowa Besar I, Halil Domu. Menurut mantan Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara ini, aturan yang berlaku terkait dengan penambangan galian C ilegal harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun dia harus ada penindakan tegas,” katanya. (cip)