KOTAMOBAGU– Sejak memutuskan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang melalui partai berbeda dengan 2014 lalu, 5 anggota DPRD Kotamobagu langsung mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotannya di DPRD.
Mereka adalah Ahmad Sabir, Bob Paputungan, Arman Adati, Adityo Pantas dan Alfrits Nelson Paat. Mereka pada Pileg 2014 lalu maju lewat Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun 2019 mendatang empat nama yakni Sabir, Bob, Arman dan Adityo pindah ke Partai Nasdem. Sementara Alfrits Nelson Paat pindah ke PDI Perjuangan.
Mereka pindah karena syarat maju melalui partai berbeda dengan Pileg sebelumnya, mewajibkan mereka harus mundur dari keanggotaan di partai dan DPRD.
Anehnya, meski secara sadar lima wakil rakyat tersebut sudah mundur dari DPRD, tetapi mereka masih tetap menerima gaji, tunjangan dan hak lainnya di DPRD.
“Harusnya kalau sudah mundur berarti tidak mau lagi jabatan dan tidak mau lagi menerima semua hak di DPRD. Ini soal etika. Apalagi kan mereka mundur dengan kesadaran sendiri, bukan paksaan,” ungkap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Eko Paputungan, Rabu (1/8/2018).
“Jika mereka masih terus menerima gaji dan sebagainya di saat sudah mundur, bisa-bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mereka kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sekretariat DPRD juga harusnya menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan. Jangan ikut terseret kasus di kemudian hari,” katanya mengkritik.
Sekretaris DPRD Kotamobagu, Husain Mamonto, belum memberi konfirmasi soal masalah ini. Didatangi di kantornya sedang tidak ada. Dihubungi via telepon dalam keadaan tidak aktif.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN di DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Ch Gobel, juga tak mau berkomentar.
Begie hanya menyentil soal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 5 anggota DPRD tersebut.
“Sedang diproses di DPP PAN. Prosesnya sudah jalan. Partai menargetkan September SK PAW dari Gubernur Sulut sudah terbit,” kata Begie. (ger/vdm)