Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 29 Sep 2020 18:36 WITA ·

Bawaslu Siap Awasi Melekat Setiap Aktivitas Kampenye


Bawaslu Siap Awasi Melekat Setiap Aktivitas Kampenye Perbesar

MANADO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan mengawasi adanya indikasi money politik atau politik uang, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tujuh daerah dan pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulut.

Menurut Komisionr Bawaslu Sulut Divisi Penindakan dan Penegahan Mustarin Humagi, Bawaslu Sulut bersama Bawaslu kabupaten kota, akan melakukan pengawasan melekat setiap aktivitas kampenye yang dilakukan pasangan calon maupun tim sukses paslon.

“Kita Bawaslu Provinsi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten, akan melakukan pengawasan melekat langsung setiap aktivitas kampanye yang dilakukan para pasangan calon (Paslon) maupun tim sukses yang dibentuk oleh Paslon,” ungkap Mustarin.

Selain itu ia menyebutkan, nanti Bawaslu akan melakukan strategi untuk pengawasan agar tidak terjadi money politik atau politik uang.

“Strategi yang kita lakukan nanti, dengan melibatkan masyarakat baik pemilih, organisasi atau ormas untuk bersama-sama Bawaslu mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini,” tutur Mustaring.

Ditambahkannya, Bawaslu berharap dengan adanya pelibatan lapisan masyarakat dan ormas dalam Pilkada, setidaknya dapat mencegah terjadinya money politik atau politik uang.

“Kita berharap money politik tidak terjadi di Pilkada, kami juga berharap dengan pelibatan masyarakat, agar dapat mendorong masyarakat ataupun pemilih untuk tidak menerima money politik,” pesannya.

Ia juga menyampaikan, jika terbukti ataupun ditemukan adanya money politik baik itu pemberi oleh paslon maupun masyarakat yang menerima akan ada sanksinya.

“Nanti pemberi atau pun penerima akan dikenakan sanksi secara hukum pemilu, artinya yang memberi dan menerima dalam kegiatan Pilkada juga ada dikenakan pidana ataupun sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tindak pidana Pilkada yang di maksud itu, jika terbukti politik uang yang dilakukan bagi pasangan calon itu sendiri, nanti akan ada dua sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga  Bawaslu Sulut Terima Studi Komparasi DPRD Provinsi Gorontalo

“Baik itu sanksi administratif, maupun sanksi pidana pemilu, sanksi pidana pemilu itu jelas penjara, dan sanksi administratif akan dianulir sebagai pasangan calon dalam arti kata pencalonan akan dibatalkan. Sedangkan bagi masyarakat yang terbukti menerima akan dikenakan sanksi hukum pemilu dan itu masuk dalam ranah Pidana pemilu,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik