KRONIK TOTABUAN – Terdapat 10 daerah di Sulawesi Utara (Sulut) harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Penetapan 1-0 daerah itu berdasarkan surat Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di Provinsi Sulut.
Dalam edaran disebutkan 10 daerah harus meningkatkan kevel kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi).
Baca Juga: Dinkes Bolmong Vaksinasi Petugas Pelayan Publik
Di antaranya, Kota Manado, Tomohon, Bitung, Kepulauan Sangihe, Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolmong Timur, Kota Kotamobagu, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
Meskipun tak masuk kedalam 10 daerah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau warganya untuk tetap mematuhi dan tak abai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Mengantisipasi kemungkinan terburuk harus dikedepankan, tetap pada prinsip menjaga kesehatan dan terus kedepankan prokes dengan menerapkan 3 M,” imbau Kadis Kesehatan Bolmong Erman Paputungan, melalui Kabid P2P Yusuf Detu, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, walaupun Kabupaten Bolmong tak masuk 10 daerah yang harus menerapkan PPKM mikro, namun pihaknya meminta agar masyarakat tetap waspada.
“Kendati sudah divaksin, tetap harus patuhi prokes. Selain itu kabupten kota yang ditetapkan PPKM mikro bukan berarti gagal dalam penanganan Covid-19, justru merekalah yang luar biasa, hanya saja penyebaran di wilayah itu masih begitu masif,” terangnya. (bto)