
BOLMONG– Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp152,5 miliar bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), akan segera dicairkan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Albert Tangkere, mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan berkas pendukung untuk pencairan Dandes, yang diperuntukan bagi 200 Desa di 15 Kecamatan. “Sebagaimana Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 22 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bolmong, tentang penggunaan dana desa,” kata Albert, Selasa (25/4).
Dia berharap, penciaran Dandes dapat sesuai dengan regulasi dan merujuk delapan sumber pendapatan yang ada di Desa. “Rujukannya sudah ada. Setiap perangkat desa harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Albert.
Perbup pencairan sudah ada dan langsung dibawa ke Jakarta sebagai dokumen pendukung. Sehingga dalam waktu dekat Dandes sudah bisa ditransfer ke rekening tiap desa.
Proses pencairan pun kata Albert, sangat mudah. Perangkat Desa hanya membawa dokumen pendukung ke DPMD, baik itu APBDes maupun lainnya. Setelah itu kelengkapan berkas akan diperiksa sebelum proses pencairan di Bank dilakukan.
Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus mengingatkan agar dalam pengelolaan dana desa harus transparan, dikelola dengan bijaksana, serta menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
“Anggaran Dandes harus sesuai peruntukannya, yaitu pembangunan infrastruktur desa. Seperti pembuatan jalan desa, saluran air, fasilitas air minum, maupun pembangunan fasilitas fisik lainnya. Jangan digeser dipenyelenggaraan desa,” katanya. (ahr)