BOLMONG – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Pemkab Bolmong belum menentukan kapan waktu cuti ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah ini.
Meski telah ada keputusan pemerintah pusat bahwa cuti bersama hanya 12 Mei dan 24 Desember 2021, tetapi Pemkab Bolmong akan bersandar pada surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, terkait cuti bagi ASN menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Laporkan!

“Untuk cuti bagi ASN di lingkup Pemkab Bolmong kita masih menunggu surat edaran dari Pemprov Sulut,” ujar Umarudin.
Lanjut Umarudin, sembari menunggu surat edaran tersebut, para ASN diharapkan tetap melaksanakan pekerjaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tetap bekerja seperti biasa, kalau pun surat edarannya sudah ada, maka akan diteruskan ke masing-masing OPD,” ucapnya. (len)