Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Dewan Kritisi Fatwa, MUI Diminta Edukasi Ajaran Islam


6 Jun 2017 11:25 WITA


 ketua panja BPIH komisi VIIIi DPR, Sodik-Mudjahid Perbesar

ketua panja BPIH komisi VIIIi DPR, Sodik-Mudjahid

Ketua Panja BPIH komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid angkat bicara terkait keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Sodik memahami, dinamika dan kondisi masyarakat, saat ini, yang menuntut MUI mengeluarkan sejumlah fatwa berkaitan kehidupan masyarakat.

Namun, Sodik mengkritisi, mudahnya MUI mengeluarkan fatwa untuk berbagai hal. Menurut Sodik, dalam mengeluarkan fatwa seharusnya MUI harus selektif dalam mengeluarkan fatwa khususnya berkaitan bidang yang penting dan berdampak luas ke masyarakat.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, perkara yang sudah sangat jelas kedudukannya dalam Alquran dan Hadits tidak memerlukan fatwa MUI. “Seperti larangan berdusta, larangan fitnah, larangan menyebarluaskan kebencian  baik langsung atau dalam medsos tidak perlu lagi fatwa MUI,” katanya.

Menurut Sodik, MUI semestinya lebih menekankan pada edukasi dan sosialisasi tentang kedudukan hal-hal tersebut dalam alquran dan sunah. Khususnya, secara sistematis dan intensif dalam melakukan edukasi agar poin tersebut dipatuhi masyarakat.

Dikatakan dia, kegiatan edukasi ajaran-ajaran Islam juga harus terus semakin ditingkatkan mutu dan metodologinya oleh MUI dan juga organisasi masyarakat. Hal ini agar umat Islam paham dan patuh kepada nilai nilai ajaran Islam baik yang sudah ada dalam Alquran dan Hadits maupun difatwakan oleh MUI. “Tanpa edukasi yang sitimatis dan intensif maka fatwa-fatwa MUI hanya akan sebatas wacana dan ilmu saja bahkan akan diabaikan,” katanya.

Adapun MUI melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa ini diharapkan menjadi pegangan bagi umat islam maupun Pemerintah dalam beraktivitas di dunia maya.

Setidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa tersebut yakni hal-hal dilarang dilakukan Muslim dalam media sosial yakni melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Termasuk juga melakukan bullying, ujaran kebencian, menyebarkan hoaks, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan yang tidak sesuai syar’i. (rplka/rez)

 

Sumber: Republika.co.id

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Janji Tempatkan Koruptor di Nusakambangan, Bukti Ganjar Serius Sikat Korupsi

11 Desember 2023 - 14:59 WITA

Puluhan Utusan Media Ikut Public Hearing on Trustworthy News Indicators Digelar AMSI Sulut

9 Desember 2023 - 15:06 WITA

Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Ciamis Sebut Sanad Keilmuan dan Keturunan Ganjar- Atikoh Jelas

7 Desember 2023 - 23:44 WITA

Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Pria Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Hiburan Malam

26 November 2023 - 19:58 WITA

Coldplay Konser di Jakarta Malam Ini, Polda Metro Kerahkan Pasukan Pengamanan

15 November 2023 - 12:17 WITA

Polres Madina Temukan Ladang Ganja 5 Hektar Siap Panen di Tor Pegunungan Mangompang Mandailing Natal

8 November 2023 - 21:26 WITA

Trending di Berita Hukum