Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Dewan Kritisi Fatwa, MUI Diminta Edukasi Ajaran Islam


6 Jun 2017 11:25 WITA


 ketua panja BPIH komisi VIIIi DPR, Sodik-Mudjahid Perbesar

ketua panja BPIH komisi VIIIi DPR, Sodik-Mudjahid

Ketua Panja BPIH komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid angkat bicara terkait keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Sodik memahami, dinamika dan kondisi masyarakat, saat ini, yang menuntut MUI mengeluarkan sejumlah fatwa berkaitan kehidupan masyarakat.

Namun, Sodik mengkritisi, mudahnya MUI mengeluarkan fatwa untuk berbagai hal. Menurut Sodik, dalam mengeluarkan fatwa seharusnya MUI harus selektif dalam mengeluarkan fatwa khususnya berkaitan bidang yang penting dan berdampak luas ke masyarakat.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, perkara yang sudah sangat jelas kedudukannya dalam Alquran dan Hadits tidak memerlukan fatwa MUI. “Seperti larangan berdusta, larangan fitnah, larangan menyebarluaskan kebencian  baik langsung atau dalam medsos tidak perlu lagi fatwa MUI,” katanya.

Menurut Sodik, MUI semestinya lebih menekankan pada edukasi dan sosialisasi tentang kedudukan hal-hal tersebut dalam alquran dan sunah. Khususnya, secara sistematis dan intensif dalam melakukan edukasi agar poin tersebut dipatuhi masyarakat.

Dikatakan dia, kegiatan edukasi ajaran-ajaran Islam juga harus terus semakin ditingkatkan mutu dan metodologinya oleh MUI dan juga organisasi masyarakat. Hal ini agar umat Islam paham dan patuh kepada nilai nilai ajaran Islam baik yang sudah ada dalam Alquran dan Hadits maupun difatwakan oleh MUI. “Tanpa edukasi yang sitimatis dan intensif maka fatwa-fatwa MUI hanya akan sebatas wacana dan ilmu saja bahkan akan diabaikan,” katanya.

Adapun MUI melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa ini diharapkan menjadi pegangan bagi umat islam maupun Pemerintah dalam beraktivitas di dunia maya.

Setidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa tersebut yakni hal-hal dilarang dilakukan Muslim dalam media sosial yakni melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Termasuk juga melakukan bullying, ujaran kebencian, menyebarkan hoaks, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan yang tidak sesuai syar’i. (rplka/rez)

 

Sumber: Republika.co.id

Komentari
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Jarang Diketahui! WHO Sebut Ini Ambang Batas Konsumsi Gula Setiap Hari!

3 Desember 2024 - 08:10 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

27 April 2024 - 15:07 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Trending di Berita Daerah