KOTAMOBAGU– Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, hingga kini masih mengalami kekosongan. Hal tersebut dikarenakan, gagal lelang pengadaan blanko oleh Dirjen Adminduk Kemendagri.
“Blanko yang direncanakan tersedia pada awal Maret, ditunda hingga April mendatang,” kata Kepala Disdukcapil, Virgina Olii, Selasa (7/3).
Meski adanya kekosongan blanko, Disdukcapil tetap akan memfasilitasi 1128 warga yang telah melakukan perekaman e-KTP dengan menerbitkan surat keterangan pengganti sementara.
“Warga yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapatkan fisik e-KTP, tetap bisa mengurus dokumen lain. Juga surat keterangan ini bisa untuk pemilu, pilkada, BPJS, asuransi, pernikahan, perbankan, imigrasi maupun kebutuhan dokumen lain,” jelasnya.
Ia mengimbau, warga wajib KTP, untuk segera melakukan perekaman. “Jika blanko sudah ada, maka segera mengganti dengan e-KTP. Bagi warga yang akan mengurus KTP maka segera melakukan perekaman karena ini gratis,” katanya. (rez)