KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa (Dandes) di Desa Bungko dan Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Untuk Desa Bungko, Kejari masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dengan pengadaan 30 unit solar cell pada tahun 2017 lalu.
“Kami juga masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan dana desa tahun 2017 dari Inspektorat,” kata Kasie Intel Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga, baru-baru ini di kantornya.
Sampai hari ini LHP tersebut belum diserahkan Inspektorat Kotamobagu. Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat, Sair Lentang, Senin (7/1/2019) kemarin.
“Hasilnya sudah ada sejak dua pekan lalu, namun masih disusun dulu. LHP hanya berdasarkan apa yang dilaporkan masyarakat kepada Kejaksaan,” kata Lentang.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan Dandes di Desa Poyowa Kecil, sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Imron Mashadi mengatakan, telah menemukan ada penyalahgunaan untuk penggunaan dana desa di Desa Poyowa Kecil.
“Temuan kerugian negara sebesar Rp 150 juta. Dana tersebut seharusnya untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH), namun tidak disetor. Sehingga itu menjadi kerugian negara,” ujar dia. (zha)