Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 4 Jul 2017 07:19 WITA ·

Olly Kembali Diperiksa KPK


Olly Dondokambey dipanggil KPK terkait kasus e-KTP. (Foto: okezone) Perbesar

Olly Dondokambey dipanggil KPK terkait kasus e-KTP. (Foto: okezone)

Olly Dondokambey dipanggil KPK terkait kasus e-KTP. (Foto: okezone)

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Kali ini, dua Gubernur asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Ganjar Pranowo dan Olly Dondokambey turut diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Ya keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” ‎kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2017).

Keduanya pun datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK‎ dalam selang waktu yang tidak begitu lama. Pantauan di lapangan, Olly datang mengenakan kemeja putih, sedangkan Ganjar, mengenakan kemeja batik hijau sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam kesempatan itu, keduanya menjelaskan bahwa pada pemeriksaan kali ini, mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus. ‎Keduanya sebenarnya sudah pernah diperiksa untuk tersangka Irman dan Sugiharto pada saat proses penyidikan.

Namun tampaknya, penyidik kembali membutuhkan keterangan dari keduanya untuk tersangka Andi Narogong. Ganjar pun mengakui, bahwa pada pemeriksaan kali ini ia ditanya oleh penyidik seputar anggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di DPR.

“Saya ditanya mengenai proses anggaran saja,” kata Ganjar usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, dalam surat dakwaan dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, keduanya disebut-sebut kecipratan dana haram proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Olly Dondokambey disebut turut kebagian jatah proyek e-KTP sebesar USD1,2 juta, Sedangkan Ganjar, kecipratan dana haram proyek e-KTP senilai USD520 ribu.

Namun demikian, keduanya kompak membantah telah menerima dan menikmati uang dari hsil korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. (okz/rab)

sumber: okezone.com

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Trending di Berita Daerah