
BOLMONG– Pansus DPRD Bolmong yang dibentuk untuk menelusuri legalitas PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) mulai bekerja, Rabu (26/7). Beberapa Satuan Perangkat Daerah (SPD) terkait dengan perizinan dipanggil. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perdagangan (Disdag).
Rapat pansus dipimpin langsung Yusra Alhabsyie sebagai ketua. Anggota Pansus di antaranya Musli Manoppo, Masri Masenge, Tonny Tumbelaka, I Nengah Sukarma, Fera Pandelaki, dan Susi Mokodompit.
Kepala DLH Bolmong Yudha Rantung pertama dicecar Pansus soal perizinan yang terkait dengan dinas tersebut. Menurut Yudha, saat ini PT CNSC berpegang pada izin prinsip dari Pemerintah Pusat.
“Selain itu peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 14 Tahun 2015 menyatakan investasi di atas Rp100 miliar bisa langsung melakukan kegiatan termasuk pembangunan konstruksi sambil mengurus Izin Mendrikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan. Mereka (CNSC) berpegang ke situ. Namun pegangan itu tidak berlaku di Bolmong. Karena dalam peraturan BKPM tersebut jelas ditegaskan hanya di kawasan industri tertentu dan Bolmong tidak masuk,” jelas Yudha di hadapan Pansus.
Sementara itu, Wayan dari Dinas Perdagangan yang pernah bertugas di Dinas Pertambangan dan Energi sebelum ada penggabungan organisasi perangkat daerah, menjelaskan, sejak 2008 sudah tidak memiliki izin
“Sejak 2008 PT CNSC sudah tidak ada izin. Dan permasalahan itu sampai di BKPM karena PT Sulenco melapor bahwa Pemkab Bolmong menghambat investasi mereka. Padahal persoalan mereka itu izin. Tidak ada yang menghambat,” ungkap Wayan.
Pansus akan terus memanggil semua pihak terkait dengan PT CNSC sebelum mengambil kesimpulan. “Semua akan kita hadirkan untuk mengurai permasalah ini,” kata Ketua Pansus Yusra Alhabsyie. (ahr/rab)