Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Pansus Mulai Panggil Pihak Terkait Perizinan Conch


26 Jul 2017 11:15 WITA


 Pansus DPRD Bolmong saat memanggil sejumlah pihak terkait dengan perizinan PT CNSC dan Sulenco, Rabu (26/7) lalu. Perbesar

Pansus DPRD Bolmong saat memanggil sejumlah pihak terkait dengan perizinan PT CNSC dan Sulenco, Rabu (26/7) lalu.

Pansus DPRD Bolmong memanggil sejumlah pihak terkait dengan perizinan PT CNSC, Rabu (26/7).

BOLMONG– Pansus DPRD Bolmong yang dibentuk untuk menelusuri legalitas PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) mulai bekerja, Rabu (26/7). Beberapa Satuan Perangkat Daerah (SPD) terkait dengan perizinan dipanggil. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perdagangan (Disdag).

Rapat pansus dipimpin langsung Yusra Alhabsyie sebagai ketua. Anggota Pansus di antaranya Musli Manoppo, Masri Masenge, Tonny Tumbelaka, I Nengah Sukarma, Fera Pandelaki,  dan Susi Mokodompit.

Kepala DLH Bolmong Yudha Rantung pertama dicecar Pansus soal perizinan yang terkait dengan dinas tersebut. Menurut Yudha, saat ini PT CNSC berpegang pada izin prinsip dari Pemerintah Pusat.

“Selain itu peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 14 Tahun 2015 menyatakan investasi di atas Rp100 miliar bisa langsung melakukan kegiatan termasuk pembangunan konstruksi sambil mengurus Izin Mendrikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan. Mereka (CNSC) berpegang ke situ. Namun pegangan itu tidak berlaku di Bolmong. Karena dalam peraturan BKPM tersebut jelas ditegaskan hanya di kawasan industri tertentu dan Bolmong tidak masuk,” jelas Yudha di hadapan Pansus.

Sementara itu, Wayan dari Dinas Perdagangan yang pernah bertugas di Dinas Pertambangan dan Energi sebelum ada penggabungan organisasi perangkat daerah, menjelaskan, sejak 2008 sudah tidak memiliki izin

“Sejak 2008 PT CNSC sudah tidak ada izin. Dan permasalahan itu sampai di BKPM karena PT Sulenco melapor bahwa Pemkab Bolmong menghambat investasi mereka. Padahal persoalan mereka itu izin. Tidak ada yang menghambat,” ungkap Wayan.

Pansus akan terus memanggil semua pihak terkait dengan PT CNSC sebelum mengambil kesimpulan. “Semua akan kita hadirkan untuk mengurai permasalah ini,” kata Ketua Pansus Yusra Alhabsyie. (ahr/rab)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Pernah ‘Panglima’ ASN di 3 Daerah dan Pjs Bupati Bolsel

18 April 2025 - 11:30 WITA

Honorer K2 Bolmong

YSK Tunjuk Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Ternyata Ini Alasannya

18 April 2025 - 10:45 WITA

Jalan Sekayu–PALI Ditinjau Wabup Muba, Swasta Akan Gotong Royong Perbaiki

16 April 2025 - 21:16 WITA

Sambut KONI Sumsel, Bupati Muba Ingin Pelaksanaan Porprov Sukses

14 April 2025 - 22:59 WITA

Bupati dan Wabup Bolmong Periksa Seluruh Kendis, Ini Temuannya!

14 April 2025 - 20:40 WITA

Jelang Seleksi Paskibraka Kotamobagu Tahun 2025, Ketua PPI: Jangan Ada Praktik Pungli!

13 April 2025 - 18:36 WITA

Trending di Berita Daerah