
BOLMONG– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongodow, diharapkan dapat menegakan aturan tentang perijinan bagi pihak investor yang akan melakukan investasi.
Hal ini dikatakan Ketua KPMIBM (Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow) Cabang Makassar, Febri Bambuena. “Kalau ada investasi yang tak patuh terhadap aturan maka pemkab berkewajiban memberikan sangsi. Jangan terkesan melindungi para pelanggar aturan,” kata Febri.
Febri juga menyoroti keberadaan bangunan Indomaret yang tergabung di Mess Karyawan PT Conch North Sulawesi di Desa Solog. “IMB hanya untuk mess karyawan, tapi kenapa ada bangunan indomaret juga digabung disana. Dinas terkait harus telusuri hal ini dan berani memberikan sangsi tegas kalau terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Febri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keberadaan bangunan Indomaret yang tergabung di Mess karyawan PT Conch North Sulawesi, Desa Solog Kecamatan Lolak, bakal di Bongkar karena diduga tak mengantongi IMB (Ijin mendirikan bangunan).
Kepala Bidang PTSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Han Potabuga membenarkan. “Itu harus di bongkar. Ijin IMB hanya untuk mess karyawan PT Conch,” tegas Han saat ditemui diruanganya.
Menurutnya, jika Indomaret tetap ngotot berada dibangunan mess karyawan tersebut, maka akan dilakukan kajian lingkungan. “Harus dikaji lagi, apalagi soal kajian lingkungan dan peruntukan bangunan,” jelasnya.
Han menambahkan, pihak manajemen Indomaret telah mengajukan administrasi perijinan. “Mereka sudah mengajukan administrasi untuk perijinan tapi belum bisa diproses karena masih banyak tahapan yang harus dilalui.”
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Manajer Indomaret, Ais, saat dihubungi mengakui bahwa mereka belum memenuhi beberapa persyaratan. “Benar kami belim memenuhi beberapa persyaratan,” kata Ais.
Menurutnya, pihak Indomaret akan memenuhi dan mematuhi semua proses perijinan yang berlaku di Bolmong. “Pada prinsipnya kami tidak mau melanggar aturan yang ada. Semua persyaratan perijinan kami akan penuhi,” tandas Ais. (ahr)