KOTAMOBAGU– Keluhan pedagang di Pasar Senggol soal adanya Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp25 ribu dan tagihan listrik Rp200 ribu per lapak, ditanggapi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop) Kotamobagu, Herman Aray.
Kepada Kronik Totabuan, Senin (3/6/2019), Herman sebagai penanggung jawab Pasar Senggol mengaku tidak tahu menahu soal pungutan Rp25 ribu.
Baca Juga: Pedagang Dipungut Rp25 Ribu, Diduga Ada Pungli di Pasar Senggol
Baca Juga: Pedagang di Pasar Senggol (Masih) Ditagih Rp200 Ribu untuk Listrik
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan penelusuran siapa oknum yang melakukan Pungli di Pasar Senggol tersebut.
“Kita dari Pemkot Kotamobagu tidak pernah melakukan pungutan selain yang Rp450 ribu sewa lapak,” ujar Herman.
Herman menambahkan, sudah menerima informasi awal bahwa modus Pungli di Pasar Senggol beragam.
“Informasi katanya itu untuk biaya Damkar, tapi kita tidak menerapkan tagihan tersebut karena Damkar ada anggarannya sendiri. Ada juga untuk pembuatan jembatan, tapi kan di situ sudah ada semua. Saat ini sedang kita selidiki,” katanya.
Sedangkan untuk tagihan listrik, Herman menyebut bukan dari Pemkot juga. Karena untuk biaya penyediaan listrik, sudah masuk secara keseluruhan atau include di sewa lapak yang dibayarkan pedagang yaitu sebesar Rp450 ribu.
“Semoat saya tegur tapi dari PLN bilang penagihan Rp200 ribu itu untuk biaya multi guna. Dimana para pedagang yang ingin menyambung listrik telah disediakan kabel, kontak dan lain-lain oleh PLN. Sehingga pedagang tinggal pakai saja,” katanya.
Selain itu kata dia, PLN menjamin savety dari sambungan listrik tersebut untuk mencegah terjadinya kebakaran.
“Mereka menerapkan tarif Rp100 tibu per lapak. Tagihan yang Rp200 ribu itu adalah pedagang yang pakai dua lapak,” pungkasnya. (sav)